JAKARTA — Pusat Kajian Kepemimpinan Indonesia atau yang dikenal dengan CSIL (Centre of Study for Indonesian Leadership) menggelar diskusi publik (5/11) bertajuk “Tinjauan Hukum dan Politik Kasus Makar Terhadap Presiden” guna merespons isu nasional terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Diskusi virtual ini menghadirkan pakar hukum Munarman, S.H., sosiolog dan pengamat politik Prof. Musni Umar, serta tokoh nasional Dr. M.S. Kaban.
Praktisi hukum Munarman, S.H. menegaskan bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar legalitas perkara hukum merupakan bentuk operasi intelijen politik. Tindakan tersebut dinilai mengarah pada pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pejabat tinggi negara terindikasi bertujuan mensabotase program strategis pemerintah, sehingga berpotensi membuat Presiden tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Munarman, Terdapat indikasi upaya mendegradasi kepemimpinan yang sah dan mendorong pergantian pemerintahan melalui cara-cara non-prosedural.
“Penyadapan tanpa status perkara hukum yang jelas adalah operasi intelijen politik. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa pengguna (user) akhir dari hasil penyadapan ilegal tersebut guna membuktikan motif sabotase terhadap agenda nasional.” ujar Munarman, S.H.
Prof. Musni Umar mengulas dampak sosiologis dari skandal ini yang dinilai memicu kegaduhan publik dan polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan ini berisiko merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap jajaran pemerintahan.
Dampak Polarisasi adalah munculnya ketegangan sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akibat tindakan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Menurut Musni, Masyarakat mendukung penuh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi untuk melakukan pembersihan di tubuh Polri dan jajaran Pemerintahan demi membongkar siapa dalang makar dan dihukum seberat beratnya agar kejadian serupa tidak berulang .
Mantan Menteri Kehutanan, Dr. M.S. Kaban, menekankan bahwa keberlangsungan bernegara saat ini sangat bergantung pada keberanian dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil tindakan hukum tanpa kompromi.
“Hukum harus dijadikan panglima. Tidak boleh ada kompromi terhadap bentuk pengkhianatan / makar terhadap negara. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik (trust) serta menjaga persatuan nasional.”
ujar M.S. Kaban
Plt. Direktur Eksekutif CSIL, Taufik Hidayat, menyampaikan 4 (empat) poin rekomendasi yang bisa dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo yaitu Mendesak aparat penegak hukum (Polri, BIN, BAIS) untuk membongkar secara tuntas pihak yang memerintahkan dan menerima aliran data sadapan ilegal. CSIL juga mendukung langkah tegas Presiden dan Kapolri dalam menindak seluruh oknum yang terlibat skandal makar dan pengkhianatan terhadap negara.
Taufik menambahkan Prabowo harus melakukan konsolidasi serta pembersihan internal pada lembaga keamanan dan birokrasi dari unsur-unsur yang merusak integritas pemerintahan serta mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan media untuk mengawal proses hukum secara obyektif demi tegaknya ketertiban konstitusional.
“Intinya kita mau pak Prabowo berani ambil tindakan tegas untuk bongkar jaringan Makar ini, kami mendukung penuh” Pungkas Taufik selaku Plt. Direktur CSIL (TH)
No responses yet